Senin, 13 Oktober 2008

DANA NON BUDGETER DALAM IMPLEMENTASI GCG


     Sejak jaman Orde Baru dana non budgeter yang dikelola oleh Departemen Pemerintah untuk kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan akhirnya terkuak (meskipun sampai saat ini penyelesaiannya kabur). Dana non budgeter biasanya ditampung dan dikelola oleh yayasan seperti misalnya Yayasan Supersemar, Yayasan Kartika Eka Paksi, Yayasan Seroja, dan masih banyak lagi yayasan-yayasan yang mengelola dana non budgeter.
Mencuatnya kasus suap anggota DPR yang juga menyeret pentholan BI termasuk Gubernur BI sendiri juga tidak lepas dari masalah pengelolaan dana YPPI yang tidak masuk dalam anggaran dana BI sendiri alias non budgeter. Di tingkat instansi kantoran yang lain baik tingkat atas maupun daerahpun biasanya juga ada dana-dana taktis yang digunakan untuk kepentingan urgen. Kalau dana tersebut masuk dalam APBN atau APBD namanya bukan lagi dana non budgeter dan penggunannya juga legal. Tapi ada dana-dana yang ditampung dalam “rekening penampungan”, atau dikelola oleh lembaga tersendiri (yang notabene pengurus-pengurusnya juga orang-orang itu juga) penggunaanya menjadi samar-samar alias tidak legal seperti biaya “nego”, biaya “koordinasi”, biaya “konsultasi”, biaya “deseminasi”, termasuk biaya “perjalanan” atau biaya “jamuan”.
Sumber dana non budgeter bermacam-macam. Ada yang dari iuran, penyisihan anggaran, sampai dengan Sisa Anggaran yang dikemas dalam laporan penggunaan sesuai dengan anggaran yang dipas-paskan. Beberapa Daerah juga ada yang secara halus melegalkan penggunaan dana APBD sebagai sumber dana non budgeter yang belakangan beberapa ketentuan tersebut dimentahkan oleh Mendagri. Di tingkat Pemerintahan yang paling rendah, sumber dana non budgeter biasanya diambilkan dari “kotak sumbangan” yang dipajang di meja karyawan yang mengurusi pelayanan. Ada yang memasang tarif dan ada juga yang sukarela.
Dalam rangka implementasi GCG ( Good Corporate Governence) mestinya sudah tidak jamannya lagi mengelola dan menggunakan dana-dana non budgeter. Karena disamping tidak legal dari sisi penghimpunan dan penggunannya, juga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Sulit diprediksi dan dianggarkan untuk hal-hal yang tidak ada ketentuan pastinya. Dengan Tata Kelola Pemerintahan yang baik seharusnya sudah tidak ada lagi biaya “nego”, biaya “koordinasi”, dan tetek bengek biaya yang tidak masuk dalam Anggaran. Semua harus transparan, dan semua harus saling menyadari bahwa dengan tidak adanya baiaya-biaya itupun pemerintahan dan pelayanan berjalan lancar karena masing-masing pelaksana telah digaji untuk melaksanakan tugas tersebut.


Tidak ada komentar: